Assalamu'alaikum wr.wb., Shalat merupakan tiang agama sebagaimana dituturkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW. Orang yang baik shalatnya akan baik pula agamanya, begitupun sebaliknya maka berlaku sebaliknya pula. Shalat juga merupakan sarana paling utama dan diwajibkan bagi orang muslim dalam beribadah dan mendekatkan diri dengan Allah SWT., kapanpun dimanapun kita berada.
Dalam kitab fiqih Islam ditentukan adanya beberapa waktu di mana larangan tidak diperbolehkan melakukan shalat di waktu tersebut. Menurut Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ dan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan 5 (lima) waktu yang diharamkan untuk shalat.
Berikut Larangan Waktu Sholat yang Diharamkan Dalam Islam
Ketika terbitnya matahari
Waktu haram shalat yang pertama ini dimulai sejak mulai terbitnya matahari sampai dengan meninggi sekira ukuran satu tombak. Dalam rentang waktu tersebut tidak diperbolehkan melakukan shalat. Namun bila posisi tinggi matahari kira-kira melewati 15 menit dari terbitnya matahari atau sudah mencapai satu tombak maka sah melakukan shalat secara mutlak.
Ketika waktu istiwa sampai dengan tergelincirnya matahari
Waktu istiwa adalah waktu di mana posisi matahari tepat di atas kepala. Pada saat matahari berada pada posisi ini diharamkan melakukan shalat. Perlu diketahui bahwa waktu istiwa’ sangat sebentar sekali sampai-sampai hampir saja tidak bisa dirasakan sampai matahari tergelincir. Keharaman melakukan sholat di waktu ini tidak berlaku bagi sholat jum'at
Ketika matahari mulai tenggelam sampai dengan tenggelam sempurna
Dalam waktu ini dijelaskan jika sudah terbenam, masuklah Maghrib dan shalat pun diperkenankan. Wkatu terlarang di saat ini kira-kira 15 menit, Dalam hadits riwayat :
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا:«حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
Artinya: “Ada tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kita shalat dan mengubur jenezah di dalamnya: ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika unta berdiri di tengah hari yang sangat panas sekali (waktu tengah hari) sampai matahri condong, dan ketika matahari condong menuju terbenam sampai terbenam (sempurna).”
Setelah melakukan shalat subuh sampai dengan terbitnya matahari
Shalat dalam waktu ini diharamkan dan berlaku bagi orang yang melakukan shalat subuh secara adâan atau pada waktunya, kecuali melakukan shalat subuh secara qadlâan pada waktu shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan shalat lain setelahnya.
Jika seseorang pada hari kemarin memiliki udzur atau alasan belum melakukan shalat subuh lalu mengqadlanya pada waktu subuh hari ini. Setelah ia melakukan shalat subuh qadla tersebut ia disahkan atau diperbolehkan melakukan shalat lainnya.
Setelah melakukan shalat ashar sampai dengan tenggelamnya matahari
Waktu ini juga diharamkan melakukan shalat bagi orang yang telah melakukan shalat ashar secara adâan atau pada waktunya. Jika seseorang padahari kemarin memiliki udzur atau alasan belum melakukan shalat ashar lalu mengqadlanya pada waktu ashar sebagai pengganti shalat ashar yang belum dilakukan pada hari sebelumnya, maka ia diperbolehkan melakukan shalat lainnya.
Rasulullah SAW bersabda:
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
Artinya: “Tak ada shalat setelah shalat subuh sampai matahari meninggi dan tak ada shalat setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam (sempurna).” (HR. Imam Bukhari).
Melakukan shalat di lima waktu diatas tidak berlaku di tanah suci Makah. Artinya, di tanah suci Makah seseorang dianjurkan atau diperbolehkan melakukan shalat apapun di waktu kapanpun yang ia mau, termasuk salah satu dalam lima waktu yang diharamkan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ
Artinya: “Jangan kalian larang seseorang berthawaf dan shalat di rumah ini (ka’bah) kapanpun ia mau baik siang malam maupun siang.” (HR. An-Nasai)
Perlu diperhatikan waktu yang tidak dianjurkan atau terlarang untuk shalat hanya berlaku untuk shalat sunnah mutlak yang tidak punya sebab, sedangkan yang punya sebab masih dibolehkan untuk melakukan sholat tersebut. Demikian dari saya Wassalamu'alaikum wr.wb., Semoga Bermanfaat!!!







No comments:
Post a Comment